PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PKN)
1. Identifikasi masalah bangsa yang dapat diantisispasi melalui Pendidikan kewarganegaraan. Apakah masalah itu muncul dari perkembangan IPTEKS, tuntutan dan kebutuhan masyarakat, ataukah tantangan global saat ini.
2. Kumpulkan data dan informasi untuk mendeskripsikan lebih lanjut tentang masalah tersebut.
3. Kemukakan program Pendidikan kewarganegaraan seperti apa yang dapat dilakukan guna mengantisispasi masalah tersebut.
1. Korupsi Di Indonesia
adalah "Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaannya untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain" (Kompas.com)
Unsur-Unsur Korupsi :
- Penyalahgunaan kewewenangan,
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan
- Memperkaya diri sendiri.
Bentuk tindak pidana korupsi :
* Pemerasan
* Suap-menyuap
* Menerima gratifikasi
Faktor pendukung korupsi :
2. Mencari Data Korupsi di Indonesia
Lembaga swadaya masyarakatanti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awaltahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu naik dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 169 kasus.
ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp26,83 triliun. Terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 %. Dalam empat tahun belakangan, nilai kerugian negara selalu menunjukan peningkatan.
hai nova,mau nanya menurut pendapat mu bagaimana cara menindaklanjuti ada nya korupsi dikalangan menteri contohnya sekarang ini kan banyak menteri menteri yang korupsi?
BalasHapusHaaii wahyuu 🤗 cara menindaklanjuti korupsi dengan cara,Memberikan hukuman berat bagi koruptor seperti pidana penjara seumur hidup,atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Hapus