Selasa, 11 Januari 2022

KETAHANAN NASIONAL


    Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
           Tujuan Ketahanan Nasional
    Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
         Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:

(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan
nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan
negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan
keamanan.

(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai
esejahteraan rakyat.

(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor,
antarsektor, dan multidisipliner.


    1) Perwujudan Ketahanan Nasional

  • a)         Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. 
  • b)    Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.
  • c)   Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.

  • d)   - Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.

  • e)  - Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan.


    2) Ciri dan asas ketahanan nasional

  1. Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan gangguan yang timbul.
  2. Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
  3.  Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.


b)    Asas Ketahanan Nasional

  1.  Asas Kesejahteraan dan Keamanan
    Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. 

    2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu                     
    Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral).

       3.  Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
    Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
    Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
    Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.

       4. Asas Kekeluargaan
    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

3) Sifat ketahanan Nasional

1. Mandiri
    Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent).

2. Dinamis
    Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.

3. Wibawa
    pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4. Konsultasi dan Kerjasama
    Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa.

5.  Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional
    Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :

Ø Ketangguhan
    Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
    Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
    Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
    Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
    Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
    Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

4) Hal-Hal Yang Dapat Melemahkan Ketahanan Nasional

    Segala macam kesulitan dan masalah-masalah yang merupakan ancaman dan tantangan yang harus diatasi/ditanggulangi oleh Negara dan segenap rakyat Indonesia, terutama setelah Indonesia merebut kemerdekaan, maka dapat dikatakan  bahwa kesulitan, ancaman, dan tantangan itu timbul dalam bidang-bidang kehidupan masyarakat. 

WAWASAN NUSANTARA

 

Pengertian wawasan nusantara
Sebagaimana disampaikan di awal, definisi tentang apa itu wawasan nusantara bervariasi. Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:
  • Prof. Wan Usman. Menurut Prof. Wan Usman pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Samsul Wahidin. Menurut Samsul Wahidin pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
  • Munadjat Danusaputro. Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.
  • Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi. Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
  • Sumarsono. Menurut Sumarsono definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
  • M. Panggabean. Menurut M. Panggabean pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.
  • Akhadiah MK. Menurut Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
  • Kelompok Kerja LEMHANAS. Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999 pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN. Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, definisi Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki latar belakang yang berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:
  1. Aspek Falsafah Pancasila. Nilai-nilai yang tercantum dalam Pancasila merupakan dasar dalam terbentuknya ilmu tentang wawasan nusantara. Adapun nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu:
    • Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM).
    • Mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan individu ataupun golongan.
    • Pengambilan keputusan berdasarkan pada musyawarah atau mufakat bersama.
  2. Aspek kewilayahan nusantara. Aspek kewilayahan nusantara dipengaruhi oleh keadaan dan letak geografis Indonesia yang kaya akan Sumber Daya Alam dan juga suku bangsa.
  3. Aspek sosial budaya. Aspek sosial budaya yang melatarbelakangi terciptanya wawasan nusantara adalah karena Indonesia memiliki ratusan suku bangsa. Semua suku bangsa tersebut memiliki perbedaan-perbedaan yang unik dan menarik, seperti adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan. Karena perbedaan-perbedaan itulah maka penting untuk menciptakan wawasan nusantara agar dijadikan sebagai tata kehidupan nasional dan menghindari terjadinya konflik dari keanekaragaman berbedaan tersebut.
  4. Aspek sejarah. Indonesia merupakan negara yang kaya akan pengalaman sejarah. Agar sejarah kelam penjajahan dan perpecahan bangsa tidak lagi terulang, maka terbentuklah wawasan nusantara. Indonesia merdeka juga atas semangat rasa persatuan dan kesatuan seluruh rakyat Indonesia, sehingga harus dipertahankan. Salah satunya dengan cara menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Hakikat wawasan nusantara
Pada hakikatnya, masyarakat Indonesia secara keseluruhan adalah tulang punggung keberagaman sekaligus kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh karenanya masyarakat dihimbau untuk memiliki pengetahuan tentang bangsanya dan memandang kesatuan serta keberagaman sebagai substansi kehidupan berbangsa. Masyarakat di sini juga termasuk aparatur negara yang punya wewenang menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, cara berpikir, sikap, dan tindakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

Asas wawasan nusantara
Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
  1. Kepentingan yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
  2. Keadilan, yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
  3. Kejujuran, yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
  4. Solidaritas, yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara rela berkorban demi bela negara.
  5. Kerjasama, yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
  6. Kesetiaan, yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai dasar negara.

Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak mayarakat dan pemerintah yang keblinger. Kedudukan wawasan nusantara semestinya berada pada landasan dasar yang menopang visi nasional.

Fungsi wawasan nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi, panduan, dan inspirasi segala sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, terutama masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman dan kesatuan demi terciptanya tujuan nasional.

Tujuan wawasan nusantara
Tujuannya adalah untuk menumbuhkan jiwa-jiwa manusia indonesia yang cinta tanah air, nasionalis dan patriotik. Jiwa nasionalis diekspresikan dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu. Dengan demikian, nasionalisme yang dimiliki bukan nasionalisme hasil indoktrinasi yang kosong nilai-nilai, melainkan nasionalisme yang berisi pengetahuan nasional yang kuat. Tujuan wawasan nusantara secara umum dibedakan menjadi tiga, yaitu tujuan nasional, serta tujuan wawasan nusantara keluar dan kedalam. Tujuan nasional tercatat dalam pembukaan UUD 1945. Sementara tujuan keluar dan kedalam berhubungan dengan ruang lingkupnya.
  1. Tujuan wawasan nusantara nasional. Tujuan nasional dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
  2. Tujuan wawasan nusantara ke luar. Tujuan wawasan nusantara keluar adalah menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang semakin mendunia ini maupun kehidupan dalam negeri serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat menghormati. Artinya, bangsa Indonesia harus terus-menerus mengamankan dan menjaga kepentingan nasionalnya dalm kehidupan internasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam UUD 1945.
  3. Tujuan wawasan nusantara ke dalam. Tujuan wawasan nusantara kedalam adalah menjamin persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek sosial. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia harus meningkatkan kepekaannya dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintregasi bangsa dan terus-menerus mengupayakan dan terjaganya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.

Konsep pemahaman wawasan nusantara
Ada dua konsep dasar tentang pemahaman wawasan nusantara. Pertama disebut dengan Trigatra, kedua Pancagatra. Trigatra terdiri dari geografis, demografis dan strategis. Sedangkan Pancagatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Berikut penjelasannya:
  • Trigatra
    1. Geografis, yaitu pengetahuan tentang lokasi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera. Pengetahuan ini juga meliputi wilayah Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan.
    2. Demografis, yaitu pengetahuan tentang jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk Indonesia yang tersebar di seantero nusantara, bahkan dunia melalui komunitas diaspora.
    3. Strategis, yaitu pengetahuan tentang kekayaan sumber daya alam yang terbentang secara vertikal dan horizontal, dari atmosfer sampai dasar laut, dari Sabang sampai Merauke.
  • Pancagatra
    1. Ideologi, yaitu pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang Pancasila, meliputi butir-butir, nilai-nilai, makna, dan implementasinya.
    2. Politik, yaitu pengetahuan tentang relasi kekuasaan dan kebijakan publik yang dibuat oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
    3. Ekonomi, yaitu pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya untuk dijadikan komoditas yang dapat dinikmati seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
    4. Sosial budaya, yaitu pengetahuan tentang keragaman budaya serta nilai-nilainya yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
    5. Pertahanan dan keamanan, yaitu pengetahuan tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari ancaman baik dari dalam atau luar negeri dari asing atau bangsa sendiri.

Perlu diketahui di sini, Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan erat. Jika diterjemahkan dalam istilah lain, Trigatra adalah pengetahuan alam dan Pancagatra adalah pengetahuan sosial. Sudah disampaikan sebelumnya bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang atau pengetahuan yang menyeluruh tentang bangsa Indonesia. Dengan kata lain, memiliki wawasan nusantara artinya memiliki pandangan dan pengetahuan yang menyeluruh tentang Indonesia, tidak setengah-setengah.

Contoh wawasan nusantara
Wawasan nusantara adalah suatu jenis implementasi atau penerapan wawasan yang diketahui masyarakat mengenai nusantara. Penerapan ini dapat dilaksanakan melalui pola pikir, sikap, percakapan, dan sebagainya. Wawasan nusantara ini dilakukan dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas keperluan pribadi. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara yang dapat dilakukan masyarakat;
  • Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup utama dalam membentuk visi kehidupan secara nyata. Hal ini dapat dilihat dari tindakan sehari-hari yang mencerminkan nilai religius, kekeluargaan, dan persatuan sesuai yang disebutkan dalam sila-sila.
  • Mewujudkan sikap nasionalisme dan cinta tanah air. Salah satu bentuk impelemntasi yang telah dilakukan adalah perjuangan para pahlawan dalam proses membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mewujudkan pembangunan bangsa dengan cara belajar giat dan mengharumkan nama bangsa. Apapun profesi kita, lakukanlah hal terbaik untuk memajukan bangsa.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA




1) Pengertian Hak

      Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
2) Pengertian Kewajiban
       Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

3) Pengertian Warga Negara
    Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran, 
     Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.

   Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang pasal 1-nya menyebutkan:
Warga Negara Republik Indonesia adalah:
a. Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
b. Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
c. Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
f. Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.

i. Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
j. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
a) Karena kelahiran;
b) Karena pengangkatan;
c) Karena dikabulkan permohonan;
d) Karena pewarganegaraan;
e) Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
f) Karena turut ayah/ibunya;
g) Karena pernyataan.
C. Peran warga negara
Ø  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara
Ø  Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Ø  Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
Ø  Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
Ø  Menciptakan kerukunan umat beragama
      Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
     Pembelaan negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, upaya pembelaan dilandasi oleh kecintaan pada tanah tumpah darah yakni wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Disamping itu pula pembelaan negara juga didasari oleh kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai pijakan konstitusi negara.
         Wujud dari upaya bela negara adalah kesiapan dan kerelaan warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

KETAHANAN NASIONAL

     Ketahanan nasional  adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan...